Tak Semua Dapat Gaji ke 13
Dikutip dari PP No 15/20223, ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Partai Golkar umumkan hasil Rakernas, Airlangga Hartarto: Kami maju menjadi Capres!
Itulah informasi tentang gaji ke-13 ASN yang rencananya akan dicairkan secara bertahap mulai hari ini. Bagi Anda ASN, siap-siap mengecek saldo di rekening tabungan!***