Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah juga menyampaikan tentang kasus ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan menikmati sensasi Formula E GP di Jakarta dengan mandiri
“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Iqbal.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Makin ngeri! Taliban akan berlakukan hukum Qisas dan Hudud di Afghanistan untuk pelaku kriminal
Keluarga Bechi tak terima Bechi divonis 7 tahun penjara, tak pernah ada pemerkosaan!
Viral! ART di Bengkulu ngadu ke Hotman Paris diduga jadi korban pemerkosaan anak majikannya, kini ia hamil
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota terus berusaha ungkap pembuang jasad perempuan
Pria indigo bernama Adam sebut Darel, anak yang hilang di Subang diculik orang: 'Ada unsur kriminal,'...!