JAKARTA INSIDER – Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai.
Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
Bagi jemaah yang telah lanjut usia atau dengan keterbatasan fisik, melakukan Thawaf dan Sai tentu menjadi perjuangan tersendiri.
Baca Juga: 5 Keajaiban menekuk lidah ke langit-langit mulut, manfaat nomor 4 bisa jadi self healing
Namun, tahun ini, pengelola Masjidil Haram memberikan layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai. Jemaah yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan ini saat akan Tawaf dan atau Sai.
"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023).
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," sebutnya.
Lantas berapa tarif sewa untuk satu orang? Melansir kemenag.go.id, berikut ini daftar harganya dengan menggunakan mata uang Saudi Riyal (SR) berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
Tarif Kursi Roda
- Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
- Tawaf saja: SR100/orang
- Sa'i saja: SR100/orang
Tarif Skuter 1 Orang