RUU Perampasan Aset masih tarik ulur, apakah masih bisa rampung sebelum pergantian Presiden?

photo author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 20:44 WIB
Presiden Jokowi dalam satu kesempatan kepada wartawan bahwa dia ingin agar RUU Perampasan Aset untuk disegerakan./Instagram.com/ @jokowi (JAKARTA INSIDER)
Presiden Jokowi dalam satu kesempatan kepada wartawan bahwa dia ingin agar RUU Perampasan Aset untuk disegerakan./Instagram.com/ @jokowi (JAKARTA INSIDER)

Baca Juga: Enzy Storia dinikahi Molen Kasetra begini kisah cintanya, dan profil suami ternyata punya jabatan mentereng

"Karena obyektifnya bila RUU ini disahkan, paling tidak, memaksimumkan sekecil kecilnya adanya kasus kejahatan baik yang langsung seperti korupsi yang menimbulkan kerugian negara baik yang langsung maupun tidak langsung.

Yang juga tidak langsung misalnya seperti kasus narkoba. Sebab itu, kalau tidak dirampas harta para bandarnya dimana pemerintah rugi terus menerus dan dibebani untuk melakukan rehabilitasi atau recovery yang anggarannya tidak sedikit," ucapnya.

Untuk disegerakannya RUU ini juga mendapat tanggapan dari Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan harapan mereka agar RUU Perampasan Aset tersebut secepatnya di bahas dan di sahkan.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja gelombang 53 sudah dibuka, ikuti langkah berikut untuk dapatkan insentif

"Kami berharap untuk semua partai yang kadernya di DPR, segera menyelesaikan pembahasan ini.

Sebab, seperti kita pahami bahwa UU perlu restu dan pandangan partai politik dan sangat bergantung kepada persetujuan ketua partai politik.

"Karena itu kita mengharapkan agar Presiden Jokowi menemui ketua umum partai politik untuk memberitahukan kepada semua partai politik betapa pentingnya RUU Perampasan Aset bagi pemberantasan korupsi di Indonesia",ujarnya.

Dari catatan, bahwa RUU Perampasan telah mengalami perjalanan panjang. Sejak diusulkan PPATK pada tahun 2008.

Baca Juga: Nikita Mirzani mendapatkan respon menohok dari ibunda Antonio Dedola, usai sebut mertuanya miskin

Lalu, pada tahun 2015 RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam program legislasi nasional (Porelegnas) masuk ke DPR RI, namun kembali tertunda. Baru kembali masuk ke Porelegnas pada tahun 2022.

RUU Perampasan Aset dipastikan membuat resah para koruptor. Keberadaan peraturan ini, memungkin kemudahan para penegak hukum, untuk merampas aset sekaligus nemiskin para koruptor dan kejahatan ekonomi lainnya.

Selama ini, negara kesulitan mengembalikan kerugian negara dari aset-aset yang dimiliki para koruptor. Keberadaan RUU ini, kian mendesak seiring dengan merosotnya indeks persepsi korupsi Indonesia. Apalagi berdasarkan catatan Transfaransi Internasional Indonesia tahun 2022, Indonesia mencatat skor IPK sebesar 34, menurun dari capaian tahun 2021 yakni 38.

Baca Juga: Polisi merilis hasil autopsi tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, ditemukan toksin ditubuh korban

Menjadi catatan, RUU akan sia-sia apabila tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang berintegritas. Yang menjadi pertanyaan, apakah RUU bisa rampung sebelum pergantian presiden atau justru dihambat oleh orang-orang yang merasa dirugikan apabila UU di sahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X