Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate resmi ditahan, diduga perbuatannya rugikan negara triliunan rupiah

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 08:30 WIB
Sekjen Partai NasDem kini secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung karena terlibat kasus korupsi (PMJ News)
Sekjen Partai NasDem kini secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung karena terlibat kasus korupsi (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 menyeret nama Johnny G Plate.

Johnny G Plate selain menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, ia juga merupakan Sekjen dari Partai NasDem yang sudah secara resmi memilih Anies Baswedan menjadi Capres 2024. 

Kini Johnny G Plate sudah resmi ditahan dengan status sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Angka korupsi  BTS 4G Bakti Kemenkominfo diduga rugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Selain dua tersangka, Polri akan dalami sosok ER yang merekrut 9 WNI korban kasus dugaan TPPO di Myanmar

Banyak pihak menilai bahwa status hukum dari Johnny G Plate syarat akan unsur politik hari ini yang semakin panas menjelang Pilpres 2024.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (18/5/2023) tentang penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Komenkominfo.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung secara resmi sudah meningkatkan status Johnny G Plate dari status sebagai saksi menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca Juga: Polri ungkap kronologi pemberangkatan WNI korban TPPO Myanmar dan jadwal pemulangannya ke Indonesia

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Setelah resmi menjadi tersangka Kejaksaan Agung RI maka Johnny G Plate akan ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Pada pukul 12.09 WIB pada hari Rabu 17 mei 2023, nampak Johnny G Plate keluar dari kantor Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X