Mayjend TNI (Purn.) T. Abdul Hafil Fuddin: UUPA tidak perlu direvisi, cukup dipertegas dengan qanun dan PP

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:08 WIB
Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin , SH,SIP, MH/ ( foto: ist./ Jakins). (JAKARTA INSIDER )
Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin , SH,SIP, MH/ ( foto: ist./ Jakins). (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Kenginan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) bergulir kencang. Draft revisinya pun kini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan menurut kabarnya draft revisi UUPA akan diserahkan bulan depan ke pihak Pemerintah Pusat.

Rencana tersebut mendapat tanggapan serius dari mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Teuku Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H, tidak sependapat dengan keinginan para pihak di Aceh untuk mengajukan revisi UUPA.

"Saat ini UUPA tidak perlu dilakukan revisi, namun yang harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum dibuat. Ada beberapa qanun (perda) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai," ujar Teuku Abdul Hafil Fuddin.

Baca Juga: PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk buka lowongan kerja bagi fresh graduate, lulusan D3/S1 status pegawai tetap

Menurutnya, melakukan revisi UUPA tersebut tidak mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen Senayan, DPR RI.

"Kalau tidak, bisa-bisa nantinya ada pasal yang akan hilang, karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh. Namun sekarang, dinamika perjuangan tentu akan berbeda.' Jenderal bintang dua ini menegaskan.

Dengan nada bertanya, Mayjend TNI (purn.) Teuku Abdul Hafil Fuddin mengatakan, siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?," tanya Hafil Fuddin.

Baca Juga: Drawling Piala Dunia U20 batal, DPR minta pemerintah gerak cepat antisipasi kemungkinan terburuk

Dia mengungkapkan dalam wawancara singkat dengan pewarta JAKARTA INSIDER, Selasa (28/03/2023) pagi, pengalamannya saat bertugas di Kemenkopolhukam, dimana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.

"Saat ini yang harus dilakukan dilakukan sebenarnya buat tim adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunanya, baik Qanun maupun PP," ujar Hafil Fuddin menyarankan.

Menurut putera asal Aceh Selatan yang saat ini dipilih kembali melalui munas sebagai Ketua Umum PB Federasi Kurash Indonesia periode 2023 -2027, saat ini
UUPA sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh.

Baca Juga: David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?

"Jadi, yang harus kita lakukan tim yang dibentuk yakni harus mampu mendorong pemerintah pusat mempertegas kekhususan Aceh dalam UUPA yang sudah ada, perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk DPRA, tetapi untuk pemerintah Aceh," imbuhnya.

Berdasarkan penilaian dirinya, UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah (PP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X