"Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MOU Helsynki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI," Hafil Fuddin mengingatkan.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Meta hadirkan kampanye online BulanKebaikan bagi masyarakat Indonesia
Ia juga mengajak publik untuk mengambil hikmah dari UU Nomor 21 tentang Otsus Papua.
"Belajar dari Papua, UU Otsus Papua tidak direvisi. Tapi dana otsusnya yang perlu diperpanjang. Hal itu sah-sah saja dapat dilakukan melalui inpres perubahan UU Otsus Papua, karena adanya pembentukan provinsi baru.
Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi tapi perpanjangan dana otsus dapat dilakukan dengan inpres. Makanya perlu tim yang kuat untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Pusat," demikian Mayjend TNI (Purn.) Teuku Abdul Hafil Fuddin, mantan Pangdam IM dan staf Mayjend TNI (Purn.) T. Abdul Hafil Fuddin: UUPA tidak perlu direvisi, pasal-pasalnya perlu dipertegas dengan qanun dan PP.***
Artikel Terkait
Bule Italia ini sebut alasan kenapa bule-bule pilih tinggal dan hidup di Bali: Di negara aslinya mereka kere
JADI BOLA LIAR, Presiden Jokowi tegaskan arahan larangan Bukber hanya untuk pejabat pemerintah
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Selasa, 28 Maret 2023 BMKG: Bagaimana kabar Jakarta dan Bodetabek hari ini?
Pemudik tujuan Solo segera daftar, KAI sediakan angkutan sepeda motor gratis!
Drawling Piala Dunia U20 batal, DPR minta pemerintah gerak cepat antisipasi kemungkinan terburuk