Ketua Tim Satgassus PKP, ungkap motif dibalik pemusnahan barang bekas impor, inilah penjelasannya!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:07 WIB
Momen Mendag Zulkifli Hasan Bersin saat Bakar Barang Bekas Impor Rp10 M. Mendag Zulkifli Hasan bersama sejumlah pejabat saat pemusnahan barang bekas impor di Pakanbaru/biro humas Kemendag kemendag.go.id (JAKARTA INSIDER )
Momen Mendag Zulkifli Hasan Bersin saat Bakar Barang Bekas Impor Rp10 M. Mendag Zulkifli Hasan bersama sejumlah pejabat saat pemusnahan barang bekas impor di Pakanbaru/biro humas Kemendag kemendag.go.id (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pencegahan Korupsi Polri (PKP) mengawal pemusnahan barang hasil pengawasan seperti pakaian, tas hingga sepatu bekas impor.

Adapun pemusnahan barang bekas impor itu, bukan karena tidak beralasan hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Tim Satgassus PKP, Novel Baswedan.

Kegiatan pemusnahan barang bekas impor, dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Nathalie Holscher tunjukkan undangan pernikahan, akan segera melepas masa janda?

Novel Baswedan mengatakan, barang bekas impor yang dimusnahkan tersebut karena melanggar hukum. 

Atas dasar tersebut, oleh karena itu ia menilai perlu dilakukan penegakan hukum.

Novel Baswedan menilai, apabila tidak dilakukan penegakan, maka bisa memicu praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Wow! Ni Luh Djelantik dihubungi media asing, The new York Times, bahas perilaku bule Rusia dan Ukraina di Bali

Ia pun menegaskan, pihaknya akan mengawas program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Mendag Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," ungkap Novel. Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJnews, Sabtu (18/3/2023).

Selain itu, Novel Baswedan menjelaskan bahwa barang bekas impor itu dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: UPDATE! Pihak Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi laporan APA, di Polda Metro Jaya

Karena barang bekas impor itu, bisa menimbulkan penyakit dan bahaya untuk masyarakat.

Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas, juga akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya, bisa merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X