UPDATE! Pihak Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi laporan APA, di Polda Metro Jaya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:54 WIB
Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy buka suara soal pelaporan Amanda (APA)/Kolase Image/Tangkapan Layar/net (JAKARTA INSIDER )
Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy buka suara soal pelaporan Amanda (APA)/Kolase Image/Tangkapan Layar/net (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora masih terus bergulir, babak baru bagi tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), yang dilaporkan balik oleh mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda (APA).

Adapun laporan yang dilayangkan oleh APA terhadap MDS terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini, ada kaitannya dengan kasus penganiyaan terhadap David Ozora, sebelumnya sempat diberitakan jika APA mantan pacar MDS ini turut terlibat.

Baca Juga: Aneka resep pepes untuk menu buka puasa favorit keluarga, enak dan murah

Pada Kamis (16/3/2023), APA didampingi oleh kuasa hukum, mendatangi Polda Metro Jaya dengan dugaan sementara yakni pencemaran nama baik.

Pengacara dari tersangka MDS, Dolfie Rompas dan Basri mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Mereka melakukan klarifikasi terkait dengan, laporan yang dibuat oleh pihak saksi APA.

Baca Juga: Aneka resep masakan untuk sahur dari telur favorit keluarga, ekonomis dan praktis

“Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi dan juga mengkonfirmasi tentunya tadi,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko. Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News, Sabtu (18/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan bahwa Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait pernyataan-pernyataan dan keterangan.

Setelah itu, dilakukan proses penyelidikan merupakan bagian dari suatu serangkaian yang dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti.

Baca Juga: Nasib Mario Dandy Satrio pasca tersandung kasus penganiayaan, sejak ditahan tak ada keluarga menjenguk

Menurut Trunoyudo, penyidik tetap melayani pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi perihal laporan yang dikenakan.

Sehingga, dapat mempercepat proses penanganan laporan.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X