Lebih lanjut, Cak Imin juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meminta seluruh pimpinan lembaga, instansi, ataupun para pedagang dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi WNA yang ingin bekerja atau melakukan usaha.
"Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal, seleksi dulu dengan ketat. Saya pikir Pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA," pungkas Cak Imin.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan turut mengomentari ulah nakal oknum turis asing di Bali yang meresahkan masyarakat.
Luhut menegaskan, Bali tidak membutuhkan wisatawan asing nakal yang melanggar aturan, karena itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.
Luhut menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
“Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster pada sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini. Nantinya satuan tugas terpadu ini terdiri dari Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP.
Saat ini satgas terpadu masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.***
Artikel Terkait
Dua perempuan pekerja migran asal Bali korban gempa Turki
114 WNI dan 2 jenazah asal Bali dan NTB yang jadi korban gempa Turki tiba di Indonesia hari ini
Warga negara Rusia semakin menjadi, 3 bule asal Rusia jadi PSK di Bali, diciduk dan terancam deportasi
Banyaknya turis Rusia dan Ukraina melanggar aturan di Bali, Sandiaga Uno beri tanggapan: Kita akan revisi UU