JAKARTA INSIDER - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengoreksi pemberitaan di harian nasional Kompas.
Dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati dilihat pada Selasa (3/1/2023), Sri Mulyani memberikan tanggapan yang meluruskan soal pajak gaji Rp 5 juta.
Hallo semua ..!
Judul Berita :
Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!
JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!
Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak.
Menurut Sri, gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.
Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak.
SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..
Artikel Terkait
Hingga 15 Desember 2022, ada pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta. Jangan Lewatkan!
Menkeu apresiasi penerimaan pajak RI pada 2022 terpenuhi 100 persen. Sri Mulyani: Saya sampaikan...
Di tahun 2022, KPK sudah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar
Tentara Rusia diberi amnesti pajak guna memompa semangat perang melawan Ukraina
Aturan baru Menteri keuangan, Sri Mulyani: Sekarang rakyat yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak 5 persen
Gaji Rp 5 juta kini kena pajak? Plis, jangan panik dulu. Simak penjelasannya dari Ditjen Pajak RI..