Sekjen DPP Partai Berkarya: KPU tak profesional, campuri internal parpol sehingga parpolnya gagal Pilpres

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 20:55 WIB
@Partai Berkarya
@Partai Berkarya

 

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dan melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal partai sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal ini disebut Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah.

"KPU tidak profesional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini. Ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal partai," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Fauzan yang mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, menegaskan seharusnya KPU tidak ikut campur dalam masalah internal.

"Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspektasi untuk menyingkirkan partai ini, sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: Dibandingkan dengan Raffi Ahmad, unggahan foto Rizky Billar saat sedang umroh diserbu netizen: Malah sibuk...

Motif KPU tidak meloloskan Partai Berkarya karena beranggapan partai yang dipimpin Ketua Umum Muchdi PR ini memiliki kepengurusan ganda.

"Padahal sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu kok diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Purn.) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar," ujarnya.

Dia berpendapat Partai Berkarya saat ini hanya satu komando.

Apalagi tidak ada SK Kemenkumham lain atau Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan partai ini memiliki kepengurusan ganda.

"Jadi bagaimana caranya KPU menemukan ada dua partai, dari situ saja menurut saya KPU memiliki motif yang kurang baik dari awal dan itu ditakar dari prinsip-prinsip administrasi negara sebagai hal yang salah," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Palestina kutuk kunjungan Menteri sayap kanan Israel, Ben Gvir ke situs suci Yerusalem Masjid Al Aqsa

Tak hanya itu, lanjut Margarito, tindakan KPU telah melampaui kewenangan karena jika sebuah parpol memiliki konflik internal, itu bukan kewenangan KPU untuk ikut campur.

"Kalau misalnya ada konflik di dalamnya kan itu bukan urusan KPU, itu urusan orang dalam. Itu membuat saya bersedia menjadi ahli dalam perkara ini datang ke sini," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai dari segi hukum tidak ada alasan untuk menolak partai ini agar bisa ikut Pemilu 2024.

"Dari segi hukum saya berpendapat tidak ada alasan untuk menolak tidak meloloskan partai ini, saya tidak dapat melihat celah hukum yang dapat dijadikan pijakan oleh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan partai yakin saya bahwa ini akan dikabulkan," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X