Jerman peringatkan Iran usai warganya dijatuhi vonis hukuman mati

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:09 WIB
Ilustrasi. Jerman peringatkan Iran yang jatuhi vonis mati pada warganya (Unsplash - Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi. Jerman peringatkan Iran yang jatuhi vonis mati pada warganya (Unsplash - Tingey Injury Law Firm)

JAKARTA INSIDER - Jamshid Sharmahd, warga negara ganda Iran - Jerman, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Islam di Iran atas dugaan keterlibatannya dalam terorisme.

Sharmahd dituduh memimpin organisasi teroris Tondar, yang juga dikenal sebagai 'Majelis Kerajaan Iran'.

Kelompok tersebut berusaha untuk membangun kembali dinasti Iran yang ada sebelum Revolusi Islam.

Pemerintah Iran mengklaim bahwa Tondar bersekongkol dengan Amerika Serikat dan Israel untuk meneror fasilitas utama di Iran.

Baca Juga: Rusia ancam Amerika dengan nuklir jika bikin perang Ukraina jadi konflik global

Sharmahd secara khusus dituduh mendalangi serangan teroris tahun 2008 di Masjid Seyed al-Shohada di Shiraz, Iran tengah, dimana 14 orang tewas.

Kelompok itu juga dituduh merencanakan 27 pengeboman selama beberapa tahun terakhir.

Termasuk menargetkan situs-situs seperti Bendungan Sivand di Shiraz, makam Imam Khomeini Teheran, dan pameran buku Teheran.

Sharmahd, yang merupakan penduduk tetap Amerika Serikat, pindah ke negara itu pada tahun 2003.

Baca Juga: Naysila Mirdad disinggung soal akan gelar pernikahan dengan sang kekasih: Hubungan kayak gini kan kita itu….

Dia ditangkap oleh otoritas Iran setelah membuat siaran radio yang mengkritik rezim Iran.

Otoritas intelijen Iran mengklaim bahwa mereka menangkapnya dalam "operasi kompleks" pada Agustus 2020, tetapi tidak mengungkapkan secara spesifik.

Pemerintah Jerman sangat menentang hukuman mati Sharmahd.

Menteri Luar Negeri Jerman Anna Lena Baerbock menyebutnya "tindakan yang tidak dapat diterima" dan memperingatkan bahwa "tindakan balasan yang jelas akan diterapkan jika eksekusi dilakukan terhadapnya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Arab News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X