Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!
Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!

Pakistan juga menerapkan ancaman hukuman mati untuk pejabat yang terbukti korupsi dalam jumlah besar, meski beberapa vonis diubah menjadi penjara seumur hidup.

10. Ramesh Sembiring (Indonesia, masa lalu)

Meski jarang, Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor berat pada era Orde Lama, walaupun eksekusi nyaris tidak dilakukan.

Perbandingan dengan Indonesia

Di Indonesia, hukuman bagi koruptor kelas atas biasanya 10–20 tahun penjara, dengan kemungkinan remisi atau bebas bersyarat.

Sistem ini berbeda dengan negara-negara yang menekankan efek jera ekstrem, termasuk ancaman hukuman mati.

Akibatnya:

1. Efek jera bagi pejabat publik relatif lebih lemah.

2. Koruptor kelas atas dapat mengajukan pengurangan hukuman atau bebas bersyarat.

3. Publik menilai sistem hukum Indonesia kurang tegas untuk mencegah korupsi besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X