JAKARTA INSIDER - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, terlibat dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara, namun baru-baru ini mendapatkan bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah izin narapidana meninggalkan penjara sebelum habis masa hukumannya dengan beberapa syarat, seperti perilaku baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Koruptor Bisa Bebas Bersyarat? Memahami Aturan Hukum di Balik Kasus Setya Novanto
Meski sah secara hukum, keputusan ini memicu kontroversi karena kasus ini termasuk korupsi besar yang merugikan negara.
Banyak publik mempertanyakan apakah hukuman di Indonesia sudah cukup memberi efek jera bagi pelaku korupsi kelas atas.
Hukuman Mati bagi Koruptor di Negara Lain
Baca Juga: Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, 6 Fakta yang Bikin Publik Kaget
Beberapa negara menempatkan korupsi sebagai kejahatan serius, setara dengan narkoba atau terorisme.
Oleh karena itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati, berbeda dengan Indonesia.
Berikut 10 contoh koruptor di dunia yang dihukum mati:
1. Zheng Xiaoyu (Cina)
Mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Cina dieksekusi pada 2007 karena menerima suap besar, yang menyebabkan obat berbahaya beredar luas.
Artikel Terkait
Sorak Sorai Warga Jakarta Menyambut Presiden Prabowo Subianto di Acara Malam Karnaval Bersatu
Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, 6 Fakta yang Bikin Publik Kaget
Koruptor Bisa Bebas Bersyarat? Memahami Aturan Hukum di Balik Kasus Setya Novanto