Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!
Beda Perlakuan, Koruptor Indonesia Bebas, Negara Lain Eksekusi Mati!

2. Yang Xiuzhu (Cina)

Dikenal sebagai “koruptor perempuan terbesar Cina”. Ia kabur ke luar negeri, namun tertangkap dan menghadapi ancaman hukuman mati.

3. Liu Zhijun (Cina)

Menteri Perkeretaapian Cina divonis mati dengan penangguhan (kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup) karena korupsi miliaran dolar dalam proyek kereta cepat.

4. Chen Liangyu (Cina)

Mantan Wali Kota Shanghai terlibat skandal dana jaminan sosial ratusan juta dolar. Ancaman hukuman mati diterapkan sebagai efek jera.

5. Pejabat Iran

Iran menerapkan hukum syariah yang memungkinkan hukuman mati bagi pejabat korup yang merugikan ekonomi negara secara besar-besaran.

6. Pejabat Korea Utara

Beberapa pejabat tinggi dieksekusi secara rahasia karena korupsi berat, menunjukkan ketegasan pemerintah terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

7. Pejabat Vietnam

Vietnam terkenal tegas dalam kasus korupsi, dengan ancaman hukuman mati bagi pejabat yang merugikan negara miliaran dolar.

8. Kasus Irak (Rezim Saddam Hussein)

Beberapa pejabat dijatuhi hukuman mati karena korupsi, kolusi, dan penjarahan aset negara pascaperang.

9. Pejabat Pakistan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X