Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami keterkaitan antara senjata api yang ditemukan, penggunaan narkoba, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan S.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan atau sumber senjata yang berhasil disita.***
Artikel Terkait
Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi
Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, 3 tersangka ditangkap
Bermodus tukar ATM, Residivis mengaku warga Brunei ditangkap Polresta Bogor Kota
Polisi gagalkan peredaran 47 kg ganja di Sumbar, 4 Tersangka berhasil ditangkap
Polda Kaltim ungkap peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka