Terlibat kecelakaan, Pengacara S ditangkap bawa senpi ilegal dan positif narkoba

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 07:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami keterkaitan antara senjata api yang ditemukan, penggunaan narkoba, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan S.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan atau sumber senjata yang berhasil disita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X