Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, 3 tersangka ditangkap

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 03:45 WIB
Polda DIY berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi! (www.mediahub.polri.go.id)
Polda DIY berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi! (www.mediahub.polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi gas bersubsidi di luar ketentuan.

Baca Juga: Keluarga ajukan jaminan untuk penangguhan penahanan Kades Kohod

Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mengalihkan tabung-tabung gas bersubsidi ke sektor komersial dan industri untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi.

Berdasarkan hasil penelusuran Jakarta Insider polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.

Diantaranya tabung LPG dari berbagai ukuran, alat pemindah gas, serta dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait perlindungan konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah secara tidak bertanggung jawab.

Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, dan penyalahgunaannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu keadilan sosial yang ingin ditegakkan pemerintah.

Baca Juga: BKN tanggapi pengunduran diri ribuan CPNS 2024: Ini penyebabnya

Polda DIY juga berjanji akan terus meningkatkan pengawasan distribusi LPG dan terus bekerja sama dengan instansi terkait demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X