JAKARTA INSIDER - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi gas bersubsidi di luar ketentuan.
Baca Juga: Keluarga ajukan jaminan untuk penangguhan penahanan Kades Kohod
Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mengalihkan tabung-tabung gas bersubsidi ke sektor komersial dan industri untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Berdasarkan hasil penelusuran Jakarta Insider polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.
Diantaranya tabung LPG dari berbagai ukuran, alat pemindah gas, serta dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah secara tidak bertanggung jawab.
Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, dan penyalahgunaannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu keadilan sosial yang ingin ditegakkan pemerintah.
Baca Juga: BKN tanggapi pengunduran diri ribuan CPNS 2024: Ini penyebabnya
Polda DIY juga berjanji akan terus meningkatkan pengawasan distribusi LPG dan terus bekerja sama dengan instansi terkait demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
***