JAKARTA INSIDER - Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo langsung mengeluarkan pernyataan menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang calon wakil Presiden meski belum berusia 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepada daerah bisa ikut pemilihan presiden.
Pernyataan Presiden ini langsung disampaikan lewat video singkat dari Beijing, China seperti dikutip sejumlah media dari sumber resmi setkab.go.id, 16 Oktober 2023, bahwa penentuan pasangan calon Capres 2024 merupakan kewenangan partai politik.
Jokowi menegaskan, "saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres", tegasnya dari Beijing, China.
Baca Juga: Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!
Pernyataan itu menjawab terkait dengan kemungkinan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres pada 2024.
Menurut Jacob Ereste, pengamat sosial media, memaknai dan memahami pernyataan Presiden Joko Widodo, "artinya, segala resiko yang akan ditanggung pihak partai yang mau menggandeng Gibran Rakabuming Raka akan ditanggung sendiri oleh partai yang bersangkutan, termasuk sikap antipati pemilih yang akan lari meninggalkan partai yang bersangkutan, saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti," ujar Jacob kepada pewarta Jakarta Insider, Rabu (18/10) pagi.
Lebih lanjut kata Jacob, sejumlah pihak ada yang menilai pernyataan Jokowi itu untuk menghindar atau membersihkan diri dari keputusan MK yang dianggap culas serta melabrak konstitusi itu.
Baca Juga: Museum Tsunami Aceh, monumen kenangan penuh pendidikan dan daya tarik wisata
"Sebab akibatnya, sangat berpotensi memicu revolusi, seperti yang ditulis oleh Managing Director Politik Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang tersebar luas dalam lewat media sosial, sejak Selasa, 17 Oktober 2023." imbuh Jacob.
Menurutnya, "pelanggaran konstitusi Anwar Usman dan empat hakim konstitusi berpotensi memicu revolusi, atau semacam kemarahan rakyat. Karena memang Keputusan MK yang kontroversial itu telah menimbulkan instabilitas politik nasional," seperti yang dimuat jakartasatu.com pada 16 Oktober 2023.
"Kecuali itu, pengakuan Saldi Isra salah satu hakim MK justru mengaku bingung, dengan keputusan yang sekonyong-konyong itu setelah Persidangan diikuti oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dan MK sendiri justru mengabulkan gugatan yang sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon." Jelas Jacob.
Jacob Ereste secara gamblang menyebutkan, "putusan MK ini merupakan rekayasa alias karangan dari Majelis Hakim MK yang sangat meyakinkan telah menerima pesanan itu, untuk memberi jalan mulus bagi calon presiden dan Wakil presiden yang usianya kurang dari 40 tahun, tapi justru memutuskan bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.
Karena itu, jalan lenggang Gibran Rakabuming Raka untuk melaju ke calon wapres jadi lapang dan terbuka.
Artikel Terkait
Museum Tsunami Aceh, monumen kenangan penuh pendidikan dan daya tarik wisata
Teungku Rafly KanDe anggota DPR PKS: Kehangatan PON Aceh Sumut jangan kuras APBA!
Jokowi soal putusan MK terkait batas usia calon presiden dan cawapres: Jangan saya yang berkomentar
Gibran Rakabuming pasca datangi pendemo yang tolak dinasti politik: Saya samperin nggak tahu demonya apa…