Sembilan Pj Gubernur dilantik, Mendagri ingatkan netralitas selama kepemimpinan

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 13:00 WIB
Dalam pelantikan yang berlangsung, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas dan kinerja bagi sembilan PJ Gubernur (kemendagri.go.id)
Dalam pelantikan yang berlangsung, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas dan kinerja bagi sembilan PJ Gubernur (kemendagri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik sembilan Penjabat (Pj.) Gubernur yang baru dengan tegas meminta mereka untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (5/9/2023) tersebut merupakan upaya mengisi kekosongan kepala daerah agar roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan.

Pj. Gubernur yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang, termasuk purnawirawan TNI/Polri dan birokrat karir.

Baca Juga: PPP optimis Ganjar Pranowo akan pilih Sandiaga Uno sebagai pasangannya di Pemilu 2024

Mendagri menegaskan bahwa mereka semua telah melalui proses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tapi (terlibatlah dalam) politik negara untuk membangun daerah masing-masing, itu menjadi beban yang terpenting," tegas Mendagri.

Pj. Gubernur yang dilantik adalah:

Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali bertemu dengan Presiden Jokowi, dapat pesan jangan terburu-buru

1. Mayjen TNI (Purn) Hassanudin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara.

2. Bey Triadi Machmudin sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat.

3. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah.

4. Irjen Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Bali.

5. Ayodhia G.L. Kalake sebagai Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Anies Baswedan pilih Cak Imin sebagai pasangannya, Dahlan Iskan sampaikan pendapat dan analisis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X