JAKARTA INSIDER - Setelah sembilan tahun perundingan, Indonesia dan Uni Eropa akhirnya menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang dikenal sebagai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi kedua pihak karena menghapus berbagai hambatan tarif, termasuk untuk mobil buatan Eropa yang masuk ke pasar Indonesia.
Selama ini, tarif impor mobil Eropa mencapai sekitar 50 persen.
Baca Juga: Daftar 46 Konglomerat Pemegang Patriot Bond: Komitmen hingga Rp 3 Triliun
Namun, melalui IEU-CEPA, tarif tersebut akan dihapus secara bertahap hingga menjadi nol persen dalam waktu lima tahun sejak perjanjian mulai berlaku penuh.
Implementasi penghapusan tarif dijadwalkan efektif pada awal tahun 2027.
Dampak Langsung terhadap Industri Otomotif
Kebijakan ini akan membuka pintu lebar bagi produsen mobil besar dari Eropa seperti Mercedes-Benz, BMW, Volkswagen, Audi, Peugeot, dan Volvo.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Sorotan: Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya Saling Adu Argumen
Mereka bisa menjual mobil dengan harga lebih kompetitif di Indonesia karena bea masuk yang sebelumnya tinggi tidak lagi berlaku.
Situasi ini diperkirakan akan mengubah peta persaingan industri otomotif nasional, terutama melawan dominasi merek Jepang seperti Toyota, Honda, dan Mitsubishi.
Bagi konsumen, perubahan ini tentu menjadi kabar baik.
Baca Juga: Purbaya Tanggapi Bahlil: Klarifikasi Data Subsidi LPG 3 Kg di Hadapan DPR
Mobil Eropa yang sebelumnya dianggap eksklusif karena mahal, berpotensi memiliki harga yang lebih terjangkau.