nasional

Pemkab Pekalongan secara resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, proses pencarian korban longsor libatkan 1.300 anggota TNI Polri

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:15 WIB
Pemkab Pekalongan secara resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, proses pencarian korban longsor libatkan 1.300 anggota TNI Polri

 

Untuk proses penanganannya, akan melibatkan 1.300 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, SAR, Satpol PP, dan bantuan dari relawan.

 

 

Penetapan Status Tanggap Darurat 14 hari

 

 

Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan.

 

 

Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi.

 

 

“Terhitung dari tanggal 21 Januari hingga 4 Februari 2025 Pemkab Pekalongan tetapkan status darurat bencana,” kata Bupati Pekalongan Dr.Hj Fadia Arafiq, S.E.,M.M pada Selasa, 21 Januari 2025 saat kunjungan ke lokasi bencana.

 

Halaman:

Tags

Terkini