JAKARTA INSIDER - Pada Kamis, 18 Januari 2024, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta hadir di lima lokasi berbeda, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Informasi ini diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui seputar layanan ini.
Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa kehadiran pada waktu yang tepat dapat membantu menghindari antrean panjang.
Tarif Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persiapkan nominal tersebut agar proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM A atau C memerlukan beberapa persyaratan dasar.