Jangan Lewatkan! Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda di Layanan SIM Keliling Jakarta , 13 Januari 2024. Jadwal dan Lokasi Lengkap.

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:03 WIB
Perpanjang masa berlaku SIM A atau C dengan mudah! (@Tmcpoldametro / JakartaInsider.com)
Perpanjang masa berlaku SIM A atau C dengan mudah! (@Tmcpoldametro / JakartaInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Hari ini, Sabtu, 13 Januari 2024, warga Jakarta memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta guna memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A atau C.

Untuk memastikan pengalaman yang lancar dan efisien, penting bagi Anda untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini.

Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Menurut informasi yang JakartaInsider.id peroleh dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, dari Senin hingga Minggu.

Baca Juga: Tiga pria nekat bobol ATM di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kecanduan judi slot, gasak uang sebanyak Rp157 juta!

Harap diingat bahwa layanan ini tidak tersedia pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Layanan SIM Keliling Jakarta dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB pada hari biasa.

Namun, pada hari Minggu, layanan ini hanya beroperasi setengah hari, yaitu dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, 13 Januari 2024: Hujan terjadi di Jaksel dan Jaktim, simak selengkapnya di sini!

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran ini merupakan kontribusi pada jenis penerimaan negara bukan pajak.

Bagi yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Baca Juga: HORE ada Promo PLN! Tambah Daya Listrik dari Rp4,8 Juta Jadi Rp200 Ribuan, Inilah Caranya

Dengan membawa syarat tersebut, Anda dapat langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: @tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X