nasional

RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi :Jakarta Menetapkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan sebesar 40 Persen pada 2024 (Shutterstock )

Walaupun demikian, pengusaha di sektor hiburan diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.***

Halaman:

Tags

Terkini