RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi :Jakarta Menetapkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan sebesar 40 Persen pada 2024 (Shutterstock )
Ilustrasi :Jakarta Menetapkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan sebesar 40 Persen pada 2024 (Shutterstock )

Walaupun demikian, pengusaha di sektor hiburan diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X