JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini meresmikan kebijakan peningkatan tarif pajak sebesar 40 persen untuk layanan hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa resmi.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024..
Tarif Pajak Hiburan Naik Menjadi 40 Persen
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk layanan hiburan dapat ditemui dalam Pasal 52 ayat 2 Perda tersebut.
Besaran tarif ini sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," demikian bunyi ayat (1) Pasal 53 dalam Perda tersebut, seperti yang dikutip pada Senin (15/1/2024)..
Perubahan dari Peraturan LamaKeputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Pada peraturan lama tersebut, tarif pajak untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen.
Baca Juga: Peningkatan signifikan pemeriksaan LHKPN oleh KPK tahun 2023, berhasil tetapkan 3 tersangka
Dampak Peningkatan Tarif Pajak
Kenaikan tarif pajak hiburan ini dapat berdampak signifikan terutama bagi pengusaha di sektor hiburan di Jakarta.
Para pemilik diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa harus bersiap menghadapi peningkatan beban pajak yang cukup besar.
Pemprov DKI Jakarta berargumen bahwa peningkatan tarif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mengoptimalkan kontribusi sektor hiburan terhadap pembangunan daerah.