Identitas para pelaku terungkap setelah kepolisian mengidentifikasi rekaman CCTV di ATM Center Kelapa Gading.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk kembali membobol ATM menjelang Idul Fitri 2024.
Kondisi ini menciptakan potensi ancaman keamanan tambahan di tengah persiapan masyarakat menyambut hari raya.
Baca Juga: HEBOH! Ancaman penembakan Anies di Medsos mencuat, Timnas AMIN minta aparat bertindak cepat
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Tindakan ini menunjukkan seriusnya pihak berwajib dalam menanggapi tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan menciptakan kekhawatiran terhadap keamanan keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Kasus ini memberikan peringatan terhadap pentingnya pengawasan dan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat dalam operasional mesin ATM.
Selain itu, penyuluhan tentang bahaya kecanduan judi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi risiko kriminal yang dapat timbul akibat perilaku kecanduan tersebut.***