JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan penerapan tarif khusus Teman Bus terbaru pada tahun 2024.
Tarif khusus Teman Bus ini, sebelumnya gratis, akan berlaku khusus untuk tiga golongan tertentu, yakni pelajar, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara daftar tarif khusus Teman Bus.
Tarif Khusus Teman Bus 2024
Sejak diberlakukannya tarif khusus, penumpang Teman Bus hanya perlu membayar Rp2.000 per orang.
Sebuah langkah yang diambil untuk memberikan dukungan kepada tiga golongan yang berhak mendapatkan tarif spesial ini.
Adapun tarif normal untuk penumpang umum Teman Bus bervariasi berdasarkan lokasi, dengan kisaran harga mulai dari Rp3.600 hingga Rp6.200.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Tarif Khusus
1. Pelajar TK, SD, SMP, SMA:
- Menggunakan seragam pelajar.
- Menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi saat tidak menggunakan seragam.
2. Lansia di atas 60 tahun:
- Menunjukkan KTP kepada pengemudi.
Artikel Terkait
Sopir bus rombongan ziarah yang terjun ke jurang di Guci Tegal buka suara, ternyata sopir sempat ...
Tragedi maut, petugas SPBU tewas ditabrak bus pariwisata yang kesal solar habis
Pengakuan mencekam korban selamat, kecelakaan bus pariwisata yang terjatuh di Sungai kawasan Guci Tegal
Pertandingan Akbar Indonesia Lawan Argentina di GBK: Transjakarta Perpanjang Rute Bus Untuk Akomodasi Penonton
Mobil Mini Cooper hadang Bus TransJakarta hingga perjalanan terhambat, klaim mobil bonyok ditabrak bis
Transjakarta hadirkan 22 unit bus listrik baru, tambah armada untuk lingkungan lebih bersih