Gaji KPPS Pemilu 2024, naik dua kali lipat, kapan cairnya? Simak info lengkapnya buat yang penasaran!

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:00 WIB
Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Temukan jawabannya di sini!  (Unspalsh - Edit Yusron / JakartaInsider.com)
Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Temukan jawabannya di sini! (Unspalsh - Edit Yusron / JakartaInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan masyarakat, terutama bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki peran krusial untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan demokrasi.

Namun, satu pertanyaan yang muncul di benak banyak pihak adalah, "Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair?"

Baca Juga: Jangang bingung! Cek perubahan nama Halte Transjakarta yang telah diganti, berikut daftar Lengkap dan alasannya

JakartaInsider.com akan membahas seputar gaji KPPS Pemilu 2024 dan kapan dana tersebut dapat dinikmati oleh para petugas.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

KPPS, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Hidden gem Jakarta vibes Maldives! Pantai keren di Pulau Payung, cuma 1 Jam dari Ibukota, banyak fasilitas seru untuk dicobain

Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses pemilihan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Hal ini mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Antisipasi kenaikan tarif KRL Jabodetabek, KCI siap tunggu kebijakan resmi Pemerintah

Dalam Pemilu 2024, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1,1 juta per bulan, sedangkan ketua KPPS akan menerima Rp1,2 juta per bulan.

Kenaikan signifikan ini mencapai dua kali lipat dari Pemilu sebelumnya, dengan peningkatan sebesar Rp650 ribu dari honor KPPS pada Pemilu 2019 yang mencapai Rp500 ribu.

Cairnya Gaji KPPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X