Identitas para pelaku terungkap setelah kepolisian mengidentifikasi rekaman CCTV di ATM Center Kelapa Gading.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk kembali membobol ATM menjelang Idul Fitri 2024.
Kondisi ini menciptakan potensi ancaman keamanan tambahan di tengah persiapan masyarakat menyambut hari raya.
Baca Juga: HEBOH! Ancaman penembakan Anies di Medsos mencuat, Timnas AMIN minta aparat bertindak cepat
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Tindakan ini menunjukkan seriusnya pihak berwajib dalam menanggapi tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan menciptakan kekhawatiran terhadap keamanan keuangan di tengah-tengah masyarakat.
Kasus ini memberikan peringatan terhadap pentingnya pengawasan dan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat dalam operasional mesin ATM.
Selain itu, penyuluhan tentang bahaya kecanduan judi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi risiko kriminal yang dapat timbul akibat perilaku kecanduan tersebut.***
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta pastikan perlakuan layak bagi warga eks Kampung Bayam, relokasi ke Rusun Nagrak dan kompensasi penggantian terjamin
Antisipasi kenaikan tarif KRL Jabodetabek, KCI siap tunggu kebijakan resmi Pemerintah
BPBD DKI Jakarta beri peringatan dini potensi banjir rob di 10 Wilayah Pesisir Utara Jakarta hingga 13 Januari 2024
Jangang bingung! Cek perubahan nama Halte Transjakarta yang telah diganti, berikut daftar Lengkap dan alasannya
Nge-Trip hemat bareng Teman Bus, cek syarat dan cara daftar tarif khusus 2024 untuk tiga golongan ini
Gaji KPPS Pemilu 2024, naik dua kali lipat, kapan cairnya? Simak info lengkapnya buat yang penasaran!