JAKARTA INSIDER - Setelah Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama bagi pendatang yang ingin mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menerapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang yang datang ke ibu kota memang berniat bekerja, bukan hanya untuk mengakses bantuan sosial (bansos).
"Jakarta tetap terbuka bagi pendatang, tapi kami ingin mereka datang untuk bekerja, bukan sekadar mencari bansos," ujar Pramono Anung pada Selasa, 2 April 2025.
Aturan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi urbanisasi yang tidak terkendali dan memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang tertata dengan baik.
Baca Juga: Indonesia kirim bantuan ke Myanmar dengan pesawat C-130 Hercules TNI AU
1. Tidak Ada Operasi Yustisi, Tapi Identitas Pendatang Akan Diperiksa
Jika sebelumnya Jakarta kerap melakukan operasi yustisi untuk menertibkan pendatang pasca-Lebaran, kini pemerintah memilih pendekatan berbeda.
Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memastikan bahwa tidak akan ada operasi yustisi, tetapi setiap pendatang tetap harus memiliki identitas resmi yang sah.
"Kami tidak akan melakukan operasi yustisi seperti dulu. Namun, setiap pendatang wajib memiliki identitas yang jelas, dan itu akan diperiksa oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Pramono.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, sehingga penduduk Jakarta yang terdaftar benar-benar memiliki hak tinggal dan akses layanan publik.
2. Pendatang Harus Punya Keterampilan atau Pekerjaan
Selain identitas resmi, pemerintah juga menekankan pentingnya keterampilan kerja bagi setiap pendatang yang ingin bertahan di Jakarta.
"Siapa pun boleh mencari kerja di Jakarta, tetapi harus memiliki keterampilan. Jika tidak, mereka harus mengikuti pelatihan kerja," tegas Pramono.
Pendekatan ini diambil untuk menghindari peningkatan jumlah pengangguran dan memastikan bahwa setiap pendatang bisa berkontribusi terhadap perekonomian Jakarta.
Baca Juga: 15 ciri sihir kiriman yang dikirim orang iri dengki akut, waspada bisa bikin malas!
3. Hanya Warga yang Tinggal 10 Tahun yang Bisa Mengajukan Bansos
Salah satu kebijakan terbaru yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta adalah persyaratan minimal 10 tahun menetap di Jakarta sebelum seseorang dapat mengajukan bantuan sosial (bansos).
Artikel Terkait
Pemerintah perlu kembangkan pendidikan vokasi berbasis skill untuk siapkan tenaga kerja berkualitas
Pantauan arus balik di Tol Jakarta-Cikampek: Lalu lintas padat di sejumlah titik
Solusi strategis untuk Pemerintah dan rakyat dalam memberantas pengangguran
Gunung Marapi kembali Erupsi, kolom abu letusan mencapai 1.000 meter
Presiden Prabowo resmi lepas bantuan kemanusiaan untuk Myanmar