SIAP SIAP! Cek jadwal ganjil genap Jakarta Senin, 15 Januari 2024, Urai kemacetan untuk perjalanan lebih lancar

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 06:07 WIB
Ilustrasi :  jadwal, lokasi, dan aturan 'ganjil genap' Jakarta. Hindari denda, pastikan perjalanan lancar. Informasi terkini hari ini! ( Sopan Sopian dari Pixabay / JakartaInsider.com)
Ilustrasi : jadwal, lokasi, dan aturan 'ganjil genap' Jakarta. Hindari denda, pastikan perjalanan lancar. Informasi terkini hari ini! ( Sopan Sopian dari Pixabay / JakartaInsider.com)

Denda dan Penindakan Ganjil Genap

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang melanggar kebijakan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Penindakan dilakukan baik secara manual oleh kepolisian maupun melalui tilang elektronik.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Dalam jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 15 Januari 2024, kebijakan ini diberlakukan di 26 titik yang mencakup beberapa ruas jalan utama.

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota, seorang muncikari ABG jadi tersangka

Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan penerapan kebijakan ini paling banyak. Beberapa ruas jalan yang terkena dampak antara lain:

- Jakarta Pusat:

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan

Baca Juga: Ancaman Pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus, Pemprov DKI Ajak Orang Tua Turun Tangan dalam Pencegahan Tawuran Pelajar

- Jakarta Selatan:

- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said

- Jakarta Timur:

- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka

Baca Juga: Ancaman Pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus, Pemprov DKI Ajak Orang Tua Turun Tangan dalam Pencegahan Tawuran Pelajar

- Jakarta Barat:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, seperti kendaraan dengan tanda disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, sepeda motor, kendaraan bahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, dan beberapa kendaraan operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X