Denda dan Penindakan Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar kebijakan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Penindakan dilakukan baik secara manual oleh kepolisian maupun melalui tilang elektronik.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Dalam jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 15 Januari 2024, kebijakan ini diberlakukan di 26 titik yang mencakup beberapa ruas jalan utama.
Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan penerapan kebijakan ini paling banyak. Beberapa ruas jalan yang terkena dampak antara lain:
- Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, seperti kendaraan dengan tanda disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, sepeda motor, kendaraan bahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, dan beberapa kendaraan operasional.
Artikel Terkait
Libur Tahun Baru Imlek, Jakarta tiadakan sistem ganjil genap
Jadwal ganjil genap nopol kendaraan, mulai diberlakukan di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023
Awal pekan Lebaran Idul Fitri, apakah ganjil genap Jakarta sudah berlaku?
GANJIL GENAP JAKARTA hari ini, kendaraan, ruas jalan, dan pintu gerbang tol. Awas , ada tilang manual!
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2023, awas ada tilang manual!
Polda Metro Jaya tiadakan sistem ganjil genap di Jakarta selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H
Demi atasi polusi udara di Jakarta, BMKG usulkan ekspansi sistem Ganjil Genap di jalan raya