Jaringan Prostitusi Online berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota, seorang muncikari ABG jadi tersangka

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 14:16 WIB
Iliustrasi : Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap jaringan prostitusi online. Pelaku D tersangka.  (Net / JakartaInsider.id)
Iliustrasi : Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap jaringan prostitusi online. Pelaku D tersangka. (Net / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDERPolres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan seorang muncikari berinisial D (17).

Dalam operasinya, D diduga menjual seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pelanggan pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang diidentifikasi sebagai Oma.

Baca Juga: Ancaman Pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus, Pemprov DKI Ajak Orang Tua Turun Tangan dalam Pencegahan Tawuran Pelajar

Menurut keterangan dari AKBP Muhammad Firdaus, korban ABG hanya mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu dari setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa, dan uang hasil sewa tersebut diberikan kepada D. Korban hanya mendapatkan Rp50 ribu, sisanya dipegang oleh D," papar Firdaus saat konferensi pers pada Jumat 12 Januari 2024.

Kasus prostitusi online ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku D. Setelah perkenalan, korban kemudian diajak ke salon milik Oma yang ternyata merupakan tempat praktik muncikari tersebut.

Baca Juga: JPP Mendukung Pemilu 2024 Damai, Kolaborasi Pemred Promedia Bersama TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran

Firdaus menegaskan bahwa pelaku D sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah ditahan.

Dalam hal hukum, D akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal tersebut, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," tegas Firdaus.

Baca Juga: Usai pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan ditangkap, Polisi sita HP sebagai barang bukti

Prostitusi online, yang semakin merajalela dengan perkembangan teknologi, menjadi perhatian serius pihak berwajib.

Polres Metro Bekasi Kota mengambil tindakan cepat untuk memberantas praktik tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada para pelaku, terutama mereka yang melibatkan korban di bawah umur.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman prostitusi online dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X