JAKARTA INSIDER - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) terhadap aturan baru terkait batas bunga dan denda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Sebanyak 13 pinjol diidentifikasi melanggar aturan tersebut dan terancam sanksi administratif dari OJK.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, yang memberlakukan batas maksimum bunga dan denda untuk pendanaan konsumtif.
Menurut SE tersebut, batas maksimum denda turun secara bertahap, mulai dari 0,4 persen pada tahun 2024 menjadi 0,1 persen pada tahun 2026.
Sementara itu, untuk pendanaan produktif, batas maksimum bunga dan denda ditetapkan sebesar 0,1 persen pada 2024 dan 0,067 persen pada 2026, dengan perhitungan per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyoroti bahwa 13 pinjol telah melampaui batas maksimum yang ditentukan.
Baca Juga: Timnas AMIN tegaskan fokus pada kenegaraan dan tolak respons pernyataan Prabowo
Meskipun belum diumumkan nama-nama perusahaan yang terlibat, OJK saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 13 pinjol tersebut.
"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agusman, dikutip JakartaInsider.id pada Selasa, 9 Januari 2024.
OJK berlandaskan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, meminta agar penyelenggara pinjol mematuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam mendukung fasilitasi pendanaan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mengapa KTP Sakti diperlukan untuk menanggulangi kemiskinan?
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi menarik sanksi serius dari OJK, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 41.
Dalam rangka menjaga keadilan dan perlindungan bagi pemberi dan penerima dana, serta penyelenggara, penurunan batas bunga dan denda ini didesain dengan mempertimbangkan aspek-aspek krusial.
Agusman menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pendanaan produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Artikel Terkait
Pinjol kian mencekik masyarakat Indonesia, generasi muda jadi korban: Utang Rp10 juta bengkak jadi Rp80 juta
Mahasiswi UMJ diduga jadi bandar pinjaman pribadi yang terkenal lebih sadis dari pinjol
Pelawak Bedu terkena isu miring terjerat pinjol sampai harus jual rumah, langsung beri klarifikasi
Diisukan jual rumah karena terjerat pinjol, pelawak Bedu: Jangan kasihani saya, saya gak perlu dikasihani
Diduga kader PSI Sumbar terlibat kasus penipuan, ancam sebar video intim hingga gunakan data untuk pinjol
Revisi UU ITE: Ancaman bagi pinjol yang ungkap data nasabah ke debt collector