JAKARTA INSIDER - Heboh perihal ajaran bernama Bab kesucian, yang didirikan oleh Hadi Minallah Aminullah Ahmad.
MUI sedang menyoroti Bab kesucian dan diduga merupakan jenis aliran sesat yang didirikan oleh Hadi Minallah Aminullah Ahmad tersebut.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram faktanyagoogle pada hari Selasa (3/1/2023) menunjukkan pembahasan tentang bab kesucian yang dibentuk oleh Hadi MInallah Aminullah Ahmad sedang diperbincangkan, salah satunya oleh MUI.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Sulawesi Selatan telah menduga bahwa ada aliran sesat bernama Bab kesucian di Kabupaten Gowa.
Aliran Bab kesucian ini memiliki ajaran yakni melarang pengikut makan ikan, minum susu, dan melarang shalat 5 waktu.
Aliran Bab kesucian didirikan pada tahun 2019 pertama kali oleh Hadi Minallah Aminullah Ahmad, alias Bang Hadi.
Hadi Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi merupakan sosok/ seorang pendatang dari wilayah Sumatera.
Bang Hadi pun sempat menikah dengan warga Gowa, Sulawesi Selatan, lantas kemudian mendirikan sebuah yayasan.
Baca Juga: Ternyata, ini alasan Erina Gudono berencana meninggalkan suaminya, pedahal lagi bucin- bucinnya
Yayasan yang didirikan oleh Bang Hadi bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun menuturkan belum mengetahui jumlah pasti para pengikut Bab kesucian.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) tetap akan pantau dan dalami dugaan aliran sesat tersebut terlebih dulu.
MUI juga akan bekerja sama dengan pemerintah serta aparat setempat di kota Gowa, Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Breaking News! Harga BBM di SPBU Pertamina turun siang ini mulai pukul 14.00 WIB, Ini daftarnya
Daftar Harga BBM terbaru Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo di SPBU Pertamina yang turun mulai hari ini
Harga BBM Pertamax turun jadi Rp12.800 per liter, berapa harga Pertalite? cek daftar lengkapnya
Biodata Presiden Rusia Vladimir Putin, agama, jabatan sebelumnya, istri dan pendidikan
Wow, muncul petisi untuk diadakan kembali WFH karena dinilai membuat macet, polusi udara, dan tidak produktif
Heboh Perppu Cipta Kerja no.2 ‘pengusaha atau perusahaan dilarang PHK karyawan menikah dengan teman kantor’