Buya Yahya menjawab, wanita korban KDRT gugat cerai suami bukan istri durhaka

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Buya Yahya tentang hukum istri minta cerai suami gegara KDRT (Al-Bahjah TV)
Buya Yahya tentang hukum istri minta cerai suami gegara KDRT (Al-Bahjah TV)

JAKARTA INSIDER - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. KDRT umumnya terjadi pada pasangan suami-istri atau pasangan serumah.

Dalam Islam seorang istri harus taat kepada suami. Lalu bagaimana hukumnya jika seorang istri menggugat cerai suami karena menjadi korban KDRT?

Berikut penjelasan Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkan umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi? Ini kata Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya ini terkait pertanyaan seorang istri yang mengaku mengalami kekerasan oleh suaminya.

Wanita tersebut awalnya bercerita tentang kehidupan rumah tangganya. Dimana suaminya ringan tangan yang ketika marah lantas melakukan tindakan KDRT.

Bahkan menurutnya masalah sepele juga terkadang berujung tindakan KDRT terhadapnya. Dia juga mengaku pernah dipukul pakai kayu.

Baca Juga: Sejarah Perang Uhud, kisah kesetiaan umat Nabi Muhammad serta ratusan sahabat yang gugur dalam perang

Wanita tersebut sudah ingin melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, namun dia ragu dan takut dicap sebagai istri yang durhaka. Dia kemudian meminta saran kepada Buya Yahya.

"Jika benar apa itu yang disampaikan maka Anda bukan wanita durhaka karena Anda sudah berusaha mengabdi dan merajakan suami. Anda Insya Allah solehah," kata Buya Yahya sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menegaskan seorang istri berhak menggugat cerai suaminya jika melakukan tindakan kekerasan meski itu hanya sekali apalagi jika sudah berkali-kali.

Baca Juga: Fakta sejarah Sultan Orhan Ghazi, Sultan Ottoman yang dicintai orang Kristen hingga toleransi Iznik

“Jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja diperkenankan kalau minta cerai, karena perempuan bukan untuk dipukuli,” terangnya.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa seorang suami yang memukul istrinya itu adalah pria yang bodoh.

“Kami ingatkan kepada pria, laki-laki dungu yang mukul istrinya, ninju istrinya. Laki-laki bodoh,” ujarnya.

Baca Juga: Mencintai Nabi Muhammad saw di atas apapun

Dia mengaku heran jika ada seorang suami berani bertindak kasar atau memukul istrinya. Menurutnya pria hebat itu tidak akan memukul istrinya meski layak dipukul.

“Saya heran, kok bisa ya laki-laki mukul istri. Nalarnya di mana dia itu? Bahkan laki-laki hebat pun kalau istrinya layak dipukul tidak akan dipukul,” ujarnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa memukul perempuan saja di pasar merupakan dosa besar. Apalagi sampai memukul istri.

Baca Juga: Ada beberapa pintu rezeki manusia, menikah adalah salah satunya

“Jangan sampai dipukuli, haram, dosa besar. Mukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi mukul Ibu dari anak-anaknya,” katanya.

Namun demikian, Buya Yahya mengingatkan kepada perempuan yang hendak bercerai dengan suaminya harus siap dan mampu menghidupi dirinya sendiri.

“Kalau yakin menjanda aman maka lakukan,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X