Di sisi yang lain, para ulama fiqh menetapkan kaidah, bahwa.
"Setiap wasilah perbuatan dihukumi sesuai dengan tujuannya."***
Di sisi yang lain, para ulama fiqh menetapkan kaidah, bahwa.
"Setiap wasilah perbuatan dihukumi sesuai dengan tujuannya."***
Sumber: NU.online
Artikel Terkait
4 Tradisi unik sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya meruncingkan gigi
Anies capres Nasdem bertemu dengan AHY, PKS di mana?
Presiden Jokowi putuskan Heru Budi Hartono sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta
Joss! Nyarwi Ahmad sebut AHY bakal berpeluang jadi cawapres Anies Baswedan
Buntut tragedi Kanjuruhan, 5 langkah kolaborasi Pemerintah dan FIFA untuk transformasi sepak bola Indonesia