JAKARTA INSIDER - Pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi maupun karena motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga.
Adapun hukum seseorang yang memiliki hobi memancing ikan adalah mubah atau boleh.
Namun hukum memancing ikan mudah itu dengan syarat selama aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama.
Baca Juga: Polda Metro Jaya bangun 8 panggung di sepanjang Jalan Sudirman Thamrin saat malam tahun baru
Namun jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik, hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am).
Yaitu aktivitas yang motivasinya untuk mencari rida Allah SWT dan dalam rangka menunaikan kewajibannya.
Dengan demikian, apa yang dilakukannya tersebut tidak hanya memuaskan aspek dunia tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah swt.
Baca Juga: Gerilya politik PPP ke Bangka Belitung, masuk kandang Banteng Hitam Moncong Putih
Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itupun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa.
Begitu pula jika perbuatan baik, namun niatnya hanya sekadar untuk memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka ia hanya mendapatkan kepuasan sesuai dengan motifnya.
Dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia).
Baca Juga: Resep sambal terong gelatik dan teri bikin makan nambah lagi