6. Jika orang yang diundang telah duduk di depan makanannya, maka ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Polda Metro Jaya kerahkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Jika ia memberikannya kepada orang lain yang sama-sama diundang, maka ia tidak wajib mengganti makanan tersebut.
Namun apabila ia memberikannya kepada selain para undangaan, maka ia wajib menggantinya.
7. Para undangan tidak diperkenankan membawa orang lain yang tidak diundang, kecuali bila dibolehkan oleh pengundang.
Jika orang yang tidak diundang itu masuk, maka orang yang mengundang berhak untuk menghalanginya.
Baca Juga: 10 jenis private jet termewah di dunia, dari paling murah sampai paling mahal, plus info harganya
Jika orang itu masuk tanpa izin, maka ia berhak mengusirnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.” (HR. Bukhari (Fath al-Baari)(IX/470))
8. Para undangan dianjurkan untuk mendo’akan pemilik makanan.
Baca Juga: Senang membaca buku? Berikut metode dalam membaca agar mampu meningkatkan kemampuan
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Boleh juga dengan do’a,
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي