JAKARTA INSIDER - Hari Raya Idul Adha berbeda dengan hari Raya Idul Fitri, yang menggunakan ruqyah dan hisab masing-masing wilayah.
Tetapi dalam penentuan hari Raya Idul Adha harus mengikuti ahli Makkah, karena patokannya adalah hari Arafah di Makkah.
Di sisi lain jika harus puasa arafah, sesuai penanggalan 9 Dzulhijjah di Indonesia, di Makkah sedang Hari Raya Idul Adha, apakah jatuhnya haram?
Menurut Buya Yahya, bahwa Hari Raya Idul Adha terdapat perbedaan para ulama tentang masalah penetapan tanggal 1 Dzulhijjah.
“Penetapan tanggal 1 Syawal dan juga tanggal 1 Dzulhijjah di Makkah sana, berbeda dengan yang ada di Indonesia,” tutur Buya Yahya. Sebagaimana dikutip dari youtube al-bahjah tv, Rabu (28/6/2023).
“Maka menurut Mazhab kita Imam Syafi’i karena tanggal satunya berbeda maka tanggal 9 nya juga berbeda, itu sederhana, ulama tidak pernah mempeributkan yang demikian itu, karena Anda orang Indonesia dalam Imam Syafi’i kalau Anda itu puasa arafah ditanggal 9, tanggal 9 yang Anda ketahui karena berbeda-beda tempat, waktu sesuai dengan pakarnya,” terangnya.
Baca Juga: Kisah mistis dialami Anggie Nabila diteror setan dari SD hingga sudah menikah viral di media sosial
Buya Yahya juga, menuturkan bahwa penentuan puasa arafah ditentukan juga sesuai dengan pakarnya, yang mengetahui hilalnya.
“Anggap saja kalau ternyata besok ini kan sudah pada wukuf di Arafah besok kita belum hari wukuf, ya kita belum tanggal 9 menurut Mazhab Imam Syafi’i Anda jangan puasa, kalau tidak salah kita puasa hari Rabu ya,” lanjutnya.
Sementara hari Rabu di Makkah sudah menyembelih kurban begitu, karena Makkah sudah memiliki ruqyah sendiri hari itu, menurut madzab Syafi’i.
Baca Juga: Tengah Viral pengobatan Tradisional Dayak, Buya Yahya akhirnya memberikan tanggapan seperti ini…
Jika seandainya Anda tinggal di Indonesia, kebetulan Pemerintah mengatakan ikut jumhur atau dalam bahasanya cukup satu saja diikuti, jika memang ingin mengikuti Arab Saudi, itu sah saja untuk mengikutinya.
“Itu adalah sesuai dengan petunjuk ulama, yang maksudnya dalam Mazhab Syafi’i itu diperkenankan, berbeda-beda Indonesia beda dengan Arab Saudi sah, karena di negeri kita punya Ruqyatul hilal sendiri yang berbeda,” tuturnya.
Dalam madzam Imam Syafi’i tidak ada urusannya dengan Pemerintah, tidak ada urusannya dengan ini dan itu.