Namun, jika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka ibadah kurban menjadi wajib baginya.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup
Penjelasan ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi, yang menjelaskan bahwa satu ekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
Namun, jika satu ekor kambing dikurbankan oleh anggota keluarga, hal itu bisa dianggap sebagai simbol keislaman dalam keluarga tersebut.
Dalam kesimpulannya, kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang dan merupakan ibadah sunnah kifayah.
Hal ini memahami bahwa tuntutan ibadah kurban terhadap umat Muslim secara kolektif menjadi berkurang karena penyembelihan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW telah menyertakan umatnya.
Oleh karena itu, satu ekor kambing cukup untuk satu orang berkurban, kecuali jika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka ibadah kurban menjadi wajib baginya.***