Namun, jika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka ibadah kurban menjadi wajib baginya.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup
Penjelasan ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi, yang menjelaskan bahwa satu ekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.
Namun, jika satu ekor kambing dikurbankan oleh anggota keluarga, hal itu bisa dianggap sebagai simbol keislaman dalam keluarga tersebut.
Dalam kesimpulannya, kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang dan merupakan ibadah sunnah kifayah.
Hal ini memahami bahwa tuntutan ibadah kurban terhadap umat Muslim secara kolektif menjadi berkurang karena penyembelihan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW telah menyertakan umatnya.
Oleh karena itu, satu ekor kambing cukup untuk satu orang berkurban, kecuali jika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka ibadah kurban menjadi wajib baginya.***
Artikel Terkait
Universitas Muhammadiyah Tangerang adakan silaturahim dan pengajian Biro Lembaga Badan dan Unit
Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup
Harga Kurban 2023: Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Harganya
Muhammadiyah Usulkan Liburan Idul Adha Dua Hari: Khusus Jika Ada Perbedaan
Anggota DPR Fraksi PKS komentar sarapan Haji tidak layak, aktivis NU: DPR yang usulkan sarapan dihapus!