Apalagi kondisi kaki hewan tersebut mengganggu pola makan hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mengalami kesulitan makan yang menyebabkan kurus.
Baca Juga: 5 Tempat wisata di Dumai Riau terbaru 2023, kekinian dan lagi hits wajib dikunjungi
3. Hewan yang memiliki penyakit parah.
Hewan yang memiliki penyakit parah juga dilarang untuk dijadikan hewan kurban menurut Buya Yahya.
Sebab hewan yang memiliki penyakit parah tidak dapat beraktivitas dengan baik dan membuat hewan tersebut kurus.
4. Hewan yang memiliki penyakit gatal (koreng).
Hewan yang memiliki penyakit gatal/koreng juga tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban sebab akan mempengaruhi makan hewan yang mengakibatkan kurus.
Empat larangan yang disepakati oleh ulama tersebut menurut Buya Yahya selalu berujung pada kondisi hewan yang mengalami kesulitan makan dan menyebabkan kurus.
Oleh sebab itu menurutnya tidak ada patokan jenis kambing, baik kambing jantan atau betina, kambing putih atau hitam, karna yang terpenting adalah daging yang dimiliki oleh hewan haruslah banyak.
Kemudian Buya Yahya juga menerangkan seandainya dalam kondisi darurat, yang mana hanya ada kambing yang memiliki empat penyakit diatas itu bisa disembelih tetapi masuk dalam kategori sedekah dan bukan kurban.***