JAKARTA INSIDER - Umat Islam seluruh dunia sebentar lagi akan memperingati ibadah Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah.
Peringatan Hari Raya Idul Adha oleh umat Muslim seluruh Dunia selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban menurut Buya Yahya memiliki hukum sunnah yang bisa dikerjakan oleh siapa saja yang menemui Hari Raya Idul Adha, dan bukan hanya sekali seumur hidup.
Menurut Buya Yahya, dalam menyembelih kambing sebagai hewan kurban tidak harus merupakan kambing jantan, kambing betina juga bisa untuk disembelih.
Yang utama bagi Buya Yahya adalah memilih kambing kurban yang memiliki daging yang banyak, bukan berdasarkan jenis kelamin kambing tersebut.
Menurutnya akan tidak baik jika memaksakan memilih kambing jantan yang memiliki daging yang sedikit sebagai hewan kurban, sebab yang dibagikan kepada masyarakat adalah dagingnya.
Oleh sebab itu tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyembelih kambing perempuan sebagai hewan kurban.
Buya Yahya juga menerangkan terdapat empat larangan hewan yang dijadikan kurban yang disepakati oleh ulama, empat syarat tersebut terdiri dari:
1. Hewan yang matanya picek.
Menurut Buya Yahya, hewan yang memiliki penyakit mata yang picek tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: 8 Ciri orang yang menganut ilmu hitam, waspada jika ada di sekitar Anda
Terlebih penyakit mata yang dialami oleh hewan tersebut mengganggu aktivis makan hewan yang mengakibatkan hewan tersebut menjadi kurus.
2. Hewan yang pincang parah.
Buya Yahya juga menuturkan hewan yang memiliki masalah pincang yang parah tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.