Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras per orang.
Jika menggunakan uang, maka jumlahnya harus disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat itu.
Nahdlatul Ulama juga menjelaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, dan para pejuang di jalan Allah.
Baca Juga: Profil kampus almamater Rafael Alun yang bisa jadikan dirinya pegawai pajak di Kementerian Keuangan
Selain itu, zakat fitrah juga dapat diberikan kepada amil (pengelola) zakat, agar mereka dapat mengelola dan menyalurkan zakat tersebut secara adil dan tepat sasaran.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan umat, Nahdlatul Ulama mengajak seluruh umat Islam untuk senantiasa menjalankan ibadah zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Terlebih jika ibadah ini dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan.
Baca Juga: Anak Rafael Alun, Mario Dandy, diduga semakin gila di tahanan, hingga saling teriak dengan Shane
Diharapkan, dengan menjalankan zakat fitrah ini, kita dapat membersihkan diri dari dosa dan sekaligus membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu.***