khazanah

Mengenal 8 golongan yang berhak menerima zakat, tak hanya kaum fakir dan miskin

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:10 WIB
Ada 8 golongan penerima zakat (mustahiq) yang harus diketahui.

JAKARTA INSIDER –  Zakat merupakan salah satu dari 5 pilar rukun Islam selain mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bila mampu.

Dari berbagai jenis zakat, terdapat satu zakat yang wajib hukumnya yaitu zakat fitrah. Zakat ini diamalkan pada bulan puasa dan memiliki berbagai manfaat antara lain menyempurnakan ibadah puasa dan diberikan kelimpahan rezeki.

Islam juga mengatur bahwa zakat tidak bisa diberikan pada sembarangan orang. Zakat hanya bisa diberikan pada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Aldilla Jelita masih berkomunikasi baik meski menggugat cerai Indra Bekti: Alhamdulillah walau…

Apa itu mustahiq zakat dan siapa saja yang masuk dalam golongan mustahiq zakat?

Disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Nah, agar lebih jelas lagi, berikut ini 8 mustahiq zakat yang berhak menerima zakat:

  1. Al-Fuqara (Fakir)

Orang-orang fakir atau melarat adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Seseorang disebut fakir ketika yang bersangkutan membutuhkan Rp 100.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 per harinya. Oleh karena itu, golongan orang seperti ini disebut sebagai mustahiq zakat dan berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Datang bulan saat bulan Ramadan? Jangan bersedih dan lakukan amalan ini dapat pahala gede loh!

  1. Al-Masakin (Miskin)

Orang miskin berbeda dengan orang fakir, lho Toppers. Dalam keadaan miskin, orang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dalam Islam, orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.

  1. Al-Amilin (Panitia Zakat)

Al’Amilin atau amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Karenanya, Al-Amilin juga termasuk sebagai mustahiq zakat sehingga berhak menerima pembagian zakat yang dipilih terlebih dahulu oleh imam masjid.

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB