Mengenal 8 golongan yang berhak menerima zakat, tak hanya kaum fakir dan miskin

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:10 WIB
Ada 8 golongan penerima zakat (mustahiq) yang harus diketahui.
Ada 8 golongan penerima zakat (mustahiq) yang harus diketahui.

Panitia zakat sendiri memiliki beberapa syarat agar terpilih sebagai amil zakat, antara lain merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam dan zakat khususnya.

Baca Juga: Cara menghitung Zakat Mal dan contoh harta yang wajib dibayar zakatnya

  1. Mualaf

Istilah mualaf merujuk pada orang yang baru masuk Islam dan belum mantap dari segi iman dan taqwa.

Mualaf sendiri terbagi atas tiga bagian antara lain: Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka harus diberikan saran dan masukan agar mendapatkan zakat.

Lalu, ada orang yang masuk Islam agar diberikan zakat bila bersungguh-sungguh belajar dan menjauhi larangan, dan yang terakhir mualaf yang adil dan perlu bimbingan.

Baca Juga: 8 Tips jitu atur keuangan agar tidak boros selama Ramadhan, jangan terlena dengan bujukan Paylater dan Pinjol!

  1. Dzur Riqab (Budak)

Para penerima zakat berikutnya adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan dan membutuhkan tebusan uang.

Zakat bagi Dzur riqab juga mencakup pembebasan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang jahat, atau membebaskan seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar denda atau diat.

  1. Algharim (Berutang)

Istilah ini merujuk pada orang yang berutang dan tidak sanggup membayar. Namun, perlu diingat bahwa utang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kebutuhan maksiat.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhamamd SAW dalam H.R. Abu Daud: “Zakat tidak halal bila diberikan kepada orang kaya, kecuali lima sebab: Berperang di jalan Allah, pengurus sedekah, orang yang berutang atau yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah.”

Baca Juga: 8 Tips jitu atur keuangan agar tidak boros selama Ramadhan, jangan terlena dengan bujukan Paylater dan Pinjol!

  1. Fisabilillah Al-Muhajidin (Pejuang Islam)

Fisabilillah atau Al-Muhajidin merupakan orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa upah dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin untuk mendapatkan hak beribadah, hak asasi manusia serta memperjuangkan kebebasan beribadah bagi seluruh umat Muslim.

  1. Ibnu Sabil

Mustahiq zakat yang terakhir adalah musafir atao orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bertujuan untuk mencari akidah, ilmu dan ridha Allah SWT.

Itulah delapan golongan mustahiq yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BAZNAS

Tags

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X