Baca Juga: Shalat Jumat Pertama di Madinah: Riwayat, Dalil, dan Pandangan Mazhab
2. Pendapat lain (sebagian ulama Hanafiyah):
Dianjurkan wanita menunggu hingga kaum laki-laki selesai shalat Jumat, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak bersamaan waktunya dengan khutbah.
Dalil Pendukung
Hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:
“Barang siapa yang tertinggal dari shalat Jumat, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Dzuhur empat rakaat.” (HR. Al-Baihaqi).
Hadits ini menjadi dasar bahwa wanita yang tidak ikut shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur, dan waktunya sama dengan masuknya waktu Dzuhur.***