JAKARTA INSIDER - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum laki-laki Muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Namun, bagaimana dengan kaum wanita? Apakah mereka boleh melaksanakan shalat Dzuhur sebelum khutbah dan shalat Jumat di masjid selesai?
Baca Juga: Sejarah Fathu Makkah: Pembebasan Kota Suci yang Terjadi pada Hari Jumat
Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat
Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita tidak diwajibkan shalat Jumat.
Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dishahihkan Al-Albani).
Baca Juga: 10 Peristiwa Besar dalam Sejarah Islam yang Terjadi pada Hari Jumat
Dengan demikian, wanita boleh tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur empat rakaat.
Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita Saat Hari Jumat
Para ulama berbeda pendapat terkait waktu pelaksanaan shalat Dzuhur bagi wanita ketika kaum laki-laki masih menunaikan shalat Jumat:
1. Pendapat mayoritas ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah):
Wanita boleh langsung melaksanakan shalat Dzuhur di awal waktunya, tanpa menunggu shalat Jumat selesai di masjid.
Artikel Terkait
Usulan Kemerdekaan Palestina oleh Presiden AS Masih Belum Ada Kejelasan, Ilusi Politik Semata?
7 Jenis Seafood Bernutrisi Tinggi, Rahasia Tubuh Sehat dan Ideal!
Shalat Jumat Pertama di Madinah: Riwayat, Dalil, dan Pandangan Mazhab
10 Peristiwa Besar dalam Sejarah Islam yang Terjadi pada Hari Jumat
Sejarah Fathu Makkah: Pembebasan Kota Suci yang Terjadi pada Hari Jumat